REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terduga penganiaya sejumlah petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Pelaku berinisial JMH alias A (31).
"Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku juga mengakui sempat mengonsumsi ekstasi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, tiga pegawai SPBU tersebut diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum aparat pada Ahad (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB. Alfian menjelaskan, saat jajarannya telah menangkap dan memeriksa pelaku sehingga ditemukan kejanggalan dalam keterangan pelaku.
Menurutnya, jawaban yang diberikan pelaku berubah-ubah dan tidak konsisten dan awalnya, diduga hanya berada di bawah pengaruh alkohol. Namun, karena melihat indikasi lain, Alfian memerintahkan jajarannya bidang kedokteran dan kesehatan (biddokkes) untuk melakukan tes urine kepada pelaku sebelum penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saat kami melakukan interogasi, apa yang kami tanyakan dan disampaikan ketidaksesuaian dan tidak sama dan tidak tegas dengan jelas, atau saya sampaikan plin-plan, berubah-rubah. Sehingga saya merasakan ada indikasi bahwasanya ini ada pengaruh," jelas Alfian.
Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika mempengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif. Meski demikian, Alfian menegaskan bahwa pengaruh zat terlarang tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini.
"Tentunya kami menegaskan setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak dapat dibenarkan dan akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku," ucap Alfian.
Selain itu, Alfian menegaskan aksi penganiayaan itu dilakukan seorang diri dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan domisili Bekasi. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Vellfire hitam dan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang tersimpan dalam perangkat penyimpan data (hardisk).
Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
"Kami akan memproses kasus ini secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap petugas pelayanan publik yang menjalankan tugas sesuai prosedur," ucap Alfian.
sumber : Antara

9 hours ago
6





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)










