Tolak UMP Jakarta 2026, Buruh Bakal Gugat Kepgub ke PTUN

8 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakan atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025. Dalam Kepgub itu, UMP Jakarta 2026 ditetapkan Rp 5.729.876.

Presiden KSPI Said Iqbal menilai penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh. Menurut dia, kenaikan UMP yang rendah itu berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Karena itu, pihaknya menolak UMP yang ditetapkan oleh Pemprov Jakarta.

“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata dia melalui keterangannya, Rabu (23/12/2025).

Presiden Partai Buruh itu menyatakan, penolakan itu tidak hanya datang dari organisasimya. Ia mengeklaim, penolakan itu merupakan sikap bulat seluruh aliansi serikat pekerja se-Jakarta.

Said mengungkapkan, terdapat empat alasan utama penolakan tersebut. Pertama, seluruh aliansi buruh di Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Adapun perhitungan penetapan UMP dengan nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu.

“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” kata dia.

Alasan kedua, UMP Jakarta saat ini lebih rendah dibanding UMK Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. Hal itu dinilai tidak masuk akal, mengingat biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan dua daerah tersebut.

Alasan ketiga, Said mengatakan, Gubernur Jakarta akan memberikan insentif kepada pekerja. Namun, insentif tersebut bukan bagian dari upah, tidak diterima langsung oleh buruh, dan memiliki kuota terbatas karena bergantung APBD.

“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” kata Said.

Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup keluarga di Jakarta bisa mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan untuk satu keluarga kecil. Sementara UMP 100 persen KHL saja baru Rp 5,89 juta.

“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” ujar dia.

Said mengatakan, KSPI akan menempuh menggugat Kepgub Jakarta tentang UMP 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, penetapan UMP merupakan keputusan administrasi negara.

Read Entire Article
Food |