Tujuh Pelaku Teror Diduga Bom di Gereja Kosambi Bandung Diamankan, Ini Motifnya

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan tujuh orang pemuda yang menyimpan benda diduga menyerupai bom di Gereja Kristen Prostestan Simalungun (GKPS) di Kompleks Ruko ITC, Kosambi, Kota Bandung, Jumat (19/12/2025) lalu. Mereka berinisial MS (22 tahun), RA (19 tahun), MZ (21 tahun), RN (22 tahun), MF (19 tahun), FG (20 tahun) dan MI (19 tahun).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, petugas menerima informasi tentang bungkusan yang diduga menyerupai bahan peledak disertai kabel-kabel di depan rolling door Gereja di Kompleks ITC, Kosambi, Jumat (19/12/2025). Selanjutnya, petugas menghubungi tim penjinak bom (Jibom) Polda Jabar untuk melakukan sterilisasi apakah benda yang ditemukan berbahaya atau tidak.

"Saat dilaksanakan sterilisasi, dilanjutkan kegiatan oleh Jibom, memang terindikasi ada kabel di yang diduga alat peledak tersebut. Maka dari itu dilakukan tindakan-tindakan oleh Jibom, diurai. Ternyata pada saat terurai, isinya adalah kabel, bungkusan, dan juga batangan kayu kotak-kotak jadi seperti bahan peledak," ujar Budi, Rabu (24/12/2025).

Setelah dilakukan sterilisasi, ia mengatakan tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, alat bukti. Kemudian, pihaknya menemukan para pelaku yang menyimpan alat tersebut.

"Kita berhasil mengamankan 7 orang yang hasil pemeriksaan menaruh barang tersebut. Jadi setelah kita lakukan pendalaman dari ketujuh orang tersebut, ternyata ketujuh orang pemuda tersebut lagi melakukan pembuatan konten video," kata dia.

Kapolrestabes Bandung mengatakan pembuatan konten video yang dibuat salah satunya meledakan ruko. Setelah dilakukan penyelidikan, ketujuh pemuda tersebut memenuhi unsur pidana dan akan ditindaklanjuti. "Tengah malam. Jadi hasil pemeriksaan alat bukti, kita menemukan yang bersangkutan melakukan perekaman video atau konten video tersebut tengah malam," kata dia.

Ia mengatakan mereka tidak mengetahui jika di lokasi tersebut terdapat tempat ibadah. Namun, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan lebih dalam. Para pelaku diamankan seluruhnya di Kota Bandung. "Kita dalami. Jadi masih keterangannya bahwa setelah membuat konten video, yang bersangkutan properti tersebut ketinggalan di tempat tersebut," kata dia.

Budi mengatakan para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Pidana KUHP Pasal 175 dan pasal 335 KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun. "Nanti kita akan tetap dalami motif dan apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda tersebut," kata dia.

Budi menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat tidak membuat konten yang dapat membuat gaduh. Terutama membuat tidak nyaman masyarakat yang merayakan natal.

Read Entire Article
Food |