UMP Jateng 2026 Naik Rp 158 Ribu Jadi Rp 2,3 Juta

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2026. Nilainya yakni Rp 2.327.386 atau naik 7,28 persen dibandingkan UMP Jateng 2025 sebesar Rp 2.169.349.

"Untuk upah minimum provinsi, indeks alfa yang digunakan adalah 0,9," kata Luthfi saat diwawancarai soal kenaikan UMP Jateng 2026 di kantornya, Rabu (24/12/2025).

Luthfi menambahkan, dia juga telah menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jateng untuk 2026. Dia mengatakan, untuk UMK, nilai indeks alfa yang digunakan bervariasi, antara 0,5 hingga 0,9.

"Ada delapan kabupaten/kota yang indeks alfanya 0,9. Kemudian kabupaten/kota yang lain ada yang 0,7, 0,8, bervariasi," kata Luthfi.

Dia meminta kalangan pengusaha di Jateng menaati ketentuan UMP dan UMK 2026. "Untuk para pengusaha, saya harapkan agar mematuhi upah minimum ini. Dengan dipatuhinya ketentuan tersebut, perusahaan dapat bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah sehingga investasi dan kesejahteraan masyarakat terjamin," ucapnya.

"Harapan saya bagi para buruh adalah kembali bekerja dan meningkatkan etos kerja sehingga kesejahteraan buruh terjamin, termasuk menciptakan kondusivitas wilayah agar investasi bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah," tambah Luthfi.

Rumus penentuan UMP dan UMK 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut, rumus penentuan UMP/UMK adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alfa). Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), indeks alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam PP terbaru, rentang indeks alfa berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Ahmad Aziz mengungkapkan, untuk UMP Jateng 2026, nilai inflasi yang digunakan sebesar 2,65 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat 5,15 persen, dengan indeks alfa 0,9.

"UMP Jateng 2026 naik 7,28 persen atau Rp 158.037. Dari upah minimum 2025 sebesar Rp 2.169.349 menjadi Rp 2.327.386 pada 2026," kata Aziz.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jateng juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, serta produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.

"Prinsipnya, ketika terdapat upah minimum sektoral provinsi yang nilainya lebih tinggi dari UMK, misalnya di sektor tekstil, maka perusahaan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang ditetapkan menggunakan upah minimum provinsi," ungkap Aziz.

"Namun, jika di suatu kabupaten/kota nilai UMK lebih tinggi, maka yang digunakan adalah UMK," tambahnya.

Dia menerangkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. "Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke atas, perusahaan wajib menyusun dan mengimplementasikan struktur serta skala upah yang didasarkan pada masa kerja, jabatan, dan faktor lainnya," ucap Aziz.

"Harapannya, dengan kenaikan upah minimum ini tingkat kesejahteraan buruh semakin meningkat dan berdampak pada produktivitas, kedisiplinan, serta loyalitas terhadap perusahaan," tambahnya. 

Read Entire Article
Food |