Penumpang menaiki bus Transjakarta di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta, Kamis (6/11/2025). Pemprov Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 5.729.876.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, UMP Jakarta 2026 memang mengalami kenaikan. Namun, pihaknya tetap memperhatikan kondisi ekonomi secara keseluruhan. Karena itu, pihaknya akan memberikan subsidi untuk para pekerja Jakarta.
"Untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menyebutkan, beberapa subsidi yang akan diberikan adalah yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum melalui PAM Jaya. Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan sejumlah program lainnya untuk membantu perekonomian para pekerja di Jakarta.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan," ujar Pramono.
Sementara untuk kalangan pengusaha, Pemprov Jakarta akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM. Hal itu dilakukan agar kondisi usaha tetap bisa berjalan optimal di Jakarta.
"Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang ada. Kiranya keputusan yang diambil telah melalui proses yang panjang dan mempertimbangkan berbagai hal, baik dari sisi buruh maupun pengusaha," kata dia.
Cara mengakses subsidi

3 hours ago
4



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)









