Warga Cimahi Protes, Perubahan Desil Buat tak Terima Bansos

4 hours ago 6

Warga mengantre saat akan menerima bantuan pangan saat penyaluran di kawasan Menteng Tenggulun, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi mengaku menerima banyak aduan dari warga soal data pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat atau desil dari pemerintah pusat yang banyak mengalami perubahan. Mereka protes karena keluar sebagai penerima bantuan setelah adanya perubahan desil.

"Banyak yang mengadu itu karena desilnya naik (6-10), kebanyakan ke kelurahan. Terutama yang tadinya dapat menjadi tidak dapat. Kalau yang tadinya tidak dapat jadi dapat, nggak ribut. Sampai datang ke rumah segala, saya hanya bisa menjelaskan dan edukasi saja," kata Kepala Dinsos Kota Cimahi, Totong Solehudin saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Dirinya mengatakan, berdasarkan kewenangan Dinas Sosial hanya mengakomodir desil 1-5 atau yang berada di bawah garis kemiskinan. Desil 1-5 untuk penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta desil 1-4 yang kategori penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Kalau ke kami karena ke Bansos itu kaitannya dengan rehabilitas sosial. Hanya menerima 1-5. Pokoknya yang menerima Bansos," ujarnya.

Totong mengatakan, pihaknya tak bisa mengubah apalagi menentukan penetapan desil yang menjadi salah satu acuan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dalam pembagian tersebut yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. 

 Masyarakat bisa membuat pelaporan mengenai perubahan desil itu melalui kanal yang sudah disiapkan pemerintah secara online maupun offline. "Sekarang masyarakat mengadukan sendiri, kanalnya dibuka. Secara offline juga bisa datang ke kelurahan atau kantor pelayanan seperti di Mal Pelayanan Publik nanti pasti direspon. Tapi sekali lagi pemerintah daerah tidak bisa menentukan, itu nanti pemerintah pusat," tegas Totong.

Dirinya melanjutkan, mengacu Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu acuan utama program pemerintah yang bersifat dinamis. Kementerian Sosial (Kemensos) bersam BPS dan pemda melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data secara berkala setiap 3 bulan sekali.

"Jadi datanya sekarang sudah data tunggal dan sifatnya dinamis. Kalau harapan kami masyarakat bagaimana memberdayakan diri, bisa memenuhi kebutuhan. Jadi tidak lagi mengandalkan bansos yang masuk desil 1-5 itu," kata Totong.

Read Entire Article
Food |