Ammar Zoni Protes tak Dihadirkan Secara Langsung di Sidang Kasus Narkoba

5 hours ago 1

Ammar Zoni (kiri) dipindahkan ke Nusakambangan setelah tertangkap mengedarkan narkoba di Rutan Salemba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesohor Ammar Zoni menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (23/10/2025). Ammar terjerat perkara pengedaran narkoba saat menjalani hukuman di Rutan Salemba.

Di awal sidang, Ammar protes ke majelis hakim karena tak dihadirkan langsung di dalam sidang. Ammar berada di Lapas Nusa Kambangan setelah dipindahkan oleh Ditjen Pemasyarakatan.

"Kalau dari terdakwa enam selaku apa tadi, perwakilan gitu ya, alasannya kenapa minta-minta sidang secara offline?" tanya Hakim Ketua PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang itu.

"Karena menurut saya pemberitaan ini kan sudah terlalu besar, Yang Mulia. Pemberitaan yang tidak sesuai dengan faktanya nanti, dan ini harus dihadirkan, sama seperti yang tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum saya, gitu kan," jawab Ammar.

Ammar menyatakan ingin sidang digelar secara terbuka dengan kehadirannya secara langsung. Ammar merasa perlu hadir untuk lebih maksimal dalam membela diri.

"Saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, gitu loh, agar semuanya bisa melihat," ujar Ammar.

Tercatat, Ditjen Pemasyarakatan sudah memindahkan enam narapidana yang tergolong high risk ke Nusakambangan. Mereka adalah Ammar zoni beserta lima napi lain terkait kasusnya.

Sebagai narapidana high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, Ammar Zoni dkk akan di tempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security. Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.

Diketahui, Ammar Zoni sebenarnya sudah ditahan dalam kasus narkoba. Ammar Zoni sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara akibat kasus narkoba. Ini merupakan sanksi penjara ketiga Ammar Zoni di perkara narkoba. Dan kini, Ammar Zoni malah menambah dosanya dengan kepemilikan ganja di dalam Rutan.

Kepala Rutan Salemba Wahyu Trah Utomo menjelaskan penemuan barang bukti berupa narkotika dalam kasus ini merupakan hasil deteksi dini. Yakni upaya penggeledahan blok hunian yang dilakukan secara rutin dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan pada 3 Januari 2025. Wahyu menjelaskan kegiatan penggeledahan (sidak) bersifat rutin maupun insidentil bertujuan untuk mencegah serta menekan potensi pelanggaran tata tertib. 

Read Entire Article
Food |