REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wacana dwi kewarganegaraan terbatas dinilai dapat membuka ruang lebih besar bagi diaspora Indonesia untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional. Kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi memperkuat daya saing Indonesia melalui transfer pengetahuan, investasi, dan penguatan diplomasi publik.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendukung wacana pemberlakuan dwi kewarganegaraan terbatas yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan potensi diaspora Indonesia yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai negara.
“Wacana ini sebagai langkah maju. Presiden Prabowo telah meletakkan arah yang benar dengan menempatkan diaspora sebagai mitra strategis pembangunan. Ini bukan hanya soal status kewarganegaraan, tetapi tentang bagaimana Indonesia memenangkan persaingan global,” kata Dewi dalam keterangannya pada Selasa (18/8/2026).
Dewi menjelaskan, jumlah diaspora Indonesia diperkirakan mencapai 8-10 juta orang yang tersebar di berbagai negara. Mereka menempati posisi di sejumlah bidang, seperti teknologi, riset, kesehatan, pendidikan, dan bisnis.
Selama ini, sebagian diaspora menghadapi pilihan antara mempertahankan kewarganegaraan Indonesia atau memperoleh kewarganegaraan asing. Kondisi tersebut, menurut Dewi, dapat menjadi salah satu hambatan bagi diaspora untuk tetap memiliki hubungan dan berkontribusi secara optimal bagi Indonesia.
Dewi meyakini dwi kewarganegaraan terbatas dapat menjadi salah satu solusi atas persoalan tersebut. Selain menjaga keterikatan diaspora dengan Indonesia, kebijakan itu dinilai dapat membuka peluang transfer pengetahuan, investasi, serta memperkuat diplomasi publik Indonesia di berbagai negara.
“Kebijakan ini juga sejalan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sinergi seluruh komponen bangsa, termasuk diaspora,” ujar legislator dari Fraksi Golkar itu.
Dewi mengatakan, sejumlah negara telah lebih dulu mengembangkan kebijakan untuk mempertahankan keterikatan dengan warga negaranya yang tinggal di luar negeri. India, misalnya, memiliki skema Overseas Citizenship of India, sedangkan Filipina menerapkan kebijakan dwi kewarganegaraan bagi natural-born citizens.
“Tentu Indonesia harus merancang model yang paling sesuai dengan karakter bangsa dan kepentingan nasional kita,” ucap Dewi.
Menurut Dewi, pemerintah juga dapat mengoptimalkan instrumen non-kewarganegaraan dalam jangka pendek. Instrumen tersebut antara lain kartu diaspora, percepatan visa, dan insentif investasi.
Langkah tersebut dinilai dapat memberikan manfaat lebih cepat sembari pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan secara lebih komprehensif.
“DPR siap berkolaborasi dengan pemerintah, diaspora, dan para pemangku kepentingan untuk merancang kebijakan terbaik. Jika dikawal dengan serius, ini akan menjadi warisan positif pemerintahan Presiden Prabowo,” ucap Dewi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi diaspora Indonesia yang memiliki talenta istimewa dan prestasi kelas dunia. Usulan revisi undang-undang tersebut disampaikan dalam pidatonya di DPR pada 14 Agustus 2026 agar talenta global tetap dapat berkontribusi bagi Indonesia.

2 hours ago
6



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)










