Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeklaim tidak pernah menginstruksikan anak buahnya melakukan jual-beli kuota haji tambahan dari kerajaan Arab Saudi. Kemudian Yaqut merasa tak memerintahkan pelonggaran aturan pelaksanaan ibadah haji.
Hal tersebut dikatakan Yaqut setelah mengikuti sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan agenda pembacaan eksepsi atau perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, enggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut kepada awak media.
Yaqut malah mengaku mengingatkan anak buahnya agar tidak melakukan tindakan koruptif dalam setiap persiapan dan pelaksanaan ibadah haji. Yaqut menyebut pernah memerintahkan pelaksanaan haji wajib mengacu pada kenyamanan dan keselamatan para jamaah haji.
“Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jamaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai. Alhamdulillah,” ujar Yaqut.
Selain itu, Yaqut menuding surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan lengkap. Yaqut menganggap jaksa KPK mencampuradukan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi ranah direktorat jenderal.
"Kebijakan menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah direktorat jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, begitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," ujar Yaqut.
Oleh karena itu, Yaqut menyebut perkara dugaan korupsi kuota haji mestinya menjadi ranah kebijakan yang ditangani oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN) bukan pengadilan tipikor.
"Tadi yang disampaikan dan pendapat kami memang begitu. Seharusnya ini, locus-nya di soal kebijakan. Soal kebijakannya yang harus dipersoalkan. Manakala ada yang melakukan, korupsi, tindak pidana korupsi ya, ya itu yang diproses," ucap Yaqut.

2 hours ago
6



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)










