Kuasa Hukum Yaqut: Keputusan Pembagian Kuota Haji Sesuai Kesepakatan RI-Arab Saudi

3 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan keputusan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi 50% untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus bukan keputusan muncul tiba-tiba. Kubu Yaqut mengklaim keputusan itu sesuai kesepakatan pemerintah RI dan Arab Saudi. 

Hal itu dikatakan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang pembacaan perlawanan Yaqut terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026). Mellisa mengatakan pembagian kuota haji tambahan merupakan hasil evaluasi Haji 2023. Saat itu ditemukan kepadatan Muzdalifah dan Mina, tidak digunakannya kembali Mina Jadid, berkurangnya area Muzdalifah, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan Saudi, serta berbagai simulasi dan mitigasi teknis. 

"Rangkaian itu kemudian bermuara pada kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi pada 8 Januari 2024," kata Mellisa dalam sidang tersebut. 

Mellisa menyebut penyelenggaraan haji terikat waktu dan tahapan operasional yang tidak dapat ditunda. Sehingga kebijakan pembagian kuota haji merupakan pelaksanaan kewenangan atributif menteri agama.

"Apabila dinilai sebagai diskresi, memiliki tujuan yang secara tegas dikenal UU Administrasi Pemerintahan, yaitu melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengatasi stagnasi, serta menjamin kemanfaatan dan kepentingan umum. Keselamatan jemaah menjadi pertimbangan utama dari kebijakan tersebut," ujar Mellisa. 

Mellisa juga menyatakan pengadilan tipikor tidak berwenang menangani perkara haji yang menyeret kliennya. Sebab, penetapan pembagian kuota haji tahun 2023 dan 2024 yang dipersoalkan KPK merupakan keputusan menteri agama berdasarkan kewenangan yang tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Dengan demikian, apabila yang dipersoalkan adalah sah atau tidaknya keputusan serta ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan administratif, pengujiannya berada dalam kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Mellisa. 

Mellisa menilai jaksa dalam surat dakwaannya mencampuradukan antara kewenangan menteri agama menetapkan alokasi kuota tambahan dengan adanya dugaan fee percepatan. Padahal, penentuan siapa jamaah yang mengisi kuota haji merupakan ranah teknis Ditjen PHU.

"Dakwaan tidak menguraikan adanya perintah, persetujuan, pengetahuan, komunikasi, ataupun keterlibatan Yaqut dalam mekanisme T0/Tx dan perolehan fee percepatan," ujar Mellisa. 

Selain itu, Mellisa membantah kliennya menerima 271.500 dolar AS dari fee percepatan seperti yang dituduhkan jaksa KPK. Mellisa sekaligus menepis kliennya memerintahkan anak buahnya menyiapkan 1 juta dolar AS untuk Pansus Haji DPR. Sebab surat dakwaan tidak menguraikan kapan dan kepada siapa perintah tersebut diberikan. 

"Bahkan nama-nama anggota pansus yang disebut dalam perkara tidak satu pun diperiksa secara langsung terkait dugaan tersebut," ujar Mellisa. 

Mellisa menekankan dugaan transaksi atau jual-beli kuota tidak dengan sendirinya lahir karena kebijakan pembagian kuota 50:50. Menurutnya, surat dakwaan justru menunjukkan dugaan fee percepatan dalam rangkaian mekanisme teknis pengisian kuota haji khusus, pengusulan jamaah oleh PIHK, serta dugaan permintaan dan pembayaran sejumlah uang. 

"Penetapan pembagian kuota oleh menteri tidak identik dengan keputusan teknis mengenai siapa yang mengisi kuota, terlebih tidak identik dengan adanya kesepakatan memperoleh fee percepatan," ujar Mellisa. 

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar.

Read Entire Article
Food |