Emas Antam Naik Rp 27 Ribu, Buyback Capai Rp 2,37 Juta per Gram

5 days ago 3

Petugas Antam menunjukkan logam mulia kepada pengunjung di acara Bullion Connect di Jakarta, Rabu (12/11/2025). Antam menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam memastikan keberlanjutan pasokan emas Indonesia, menjaga ketersediaan emas yang terjamin keaslian dan kualitasnya, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

REPUBLIKA.CO.ID,Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Selasa (6/1/2026) menembus angka Rp 2.515.000 per gram setelah sebelumnya stabil di level Rp 2.488.000 selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (3/1/2026). Harga tersebut naik Rp 27.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kenaikan harga emas turut mendongkrak harga jual kembali (buyback) yang kini berada di level Rp 2.371.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (6/1/2026):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.307.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.515.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.970.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.430.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.350.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.645.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 61.487.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 122.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 245.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 614.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.227.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.455.600.000

Sementara itu, potongan pajak atas pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti pemotongan PPh Pasal 22.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Food |