Jelaskan Kronologi OTT di Sumut, KPK: Ini Bukan Akhir, Tetapi Pintu Awal

8 hours ago 4

Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan preservasi jalan di Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatra Utara (Sumut) yang menangkap lima orang sebagai tersangka. KPK menyebut, OTT tersebut bermula dari informasi pencairan dana.

“KPK mendapatkan informasi terkait dengan pencairan sejumlah dana ya, sekitar Rp 2 miliar, yang kemudian tim juga turun di lapangan dan melakukan penelusuran-penelusuran,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, dari penelusuran tersebut, KPK mendapatkan informasi adanya transaksi pemberian dana kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting melalui perantara. “Kemudian KPK menangkap saudara KIR (Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar), yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di daerah Padang Sidempuan ya,” katanya.

Selanjutnya, KPK menangkap Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut Heliyanto, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar. “Terakhir, KPK mengamankan saudara TOP (Topan Obaja Putra Ginting),” katanya.

Setelah itu, KPK membawa lima orang tersebut ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik, diekspose, dan ditetapkan sebagai tersangka. “Tentu kegiatan tangkap tangan ini bukan pintu akhir, tetapi ini pintu awal untuk kemudian KPK akan mendalami dan menelusuri proyek-proyek pengadaan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 26 Juni 2025 terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK pada 28 Juni 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, dan M Rayhan Dulasmi Piliang.

sumber : Antara

Read Entire Article
Food |