REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia terus berkembang pesat, mulai dari pengawasan digital, pelayanan publik, hingga pengelolaan informasi di ruang digital. Namun, di tengah percepatan tersebut, Indonesia menghadapi persoalan mendasar, yakni belum ada undang-undang (UU) khusus yang mengatur kecerdasan buatan.
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Pangeran M Negara pun menyoroti masalah itu dalam tesisnya berjudul "Urgensitas Pembentukan Undang-Undang Kecerdasan Buatan dalam Menghadapi Ancaman Keamanan Nasional melalui Perspektif HAM dan Good Governance". Dalam penelitian itu, disimpulkan, kerangka hukum Indonesia saat ini belum memadai untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) di tengah penggunaan AI yang semakin luas dan kompleks.
"Pengaturan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini masih bertumpu pada regulasi umum seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan turunannya. Instrumen tersebut tidak dirancang untuk merespons karakteristik AI yang otonom, adaptif, dan berbasis pengambilan keputusan otomatis," kata Pangeran kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menurut dia, UU ITE dan UU PDP memang mengatur sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Tetapi belum mengatur kecerdasan buatan sebagai sistem algoritmik yang mampu mengambil keputusan secara mandiri dan berdampak langsung pada hak warga negara," ucap Pangeran.
Dalam praktiknya, kata Pangeran, teknologi berbasis AI telah digunakan dalam berbagai sektor strategis, termasuk pengawasan publik, pengenalan wajah, pemrosesan data pribadi, serta layanan administrasi pemerintahan. Namun, penggunaan tersebut belum disertai dengan kewajiban transparansi algoritma, mekanisme audit, pengawasan manusia, serta pertanggungjawaban hukum yang jelas apabila terjadi pelanggaran.
Pangeran menilai, meskipun UU ITE mengatur sistem dan agen elektronik, serta UU PDP memberikan perlindungan atas data pribadi, keduanya belum mengatur secara spesifik tata kelola AI. Termasuk kewajiban transparansi algoritma, pengawasan manusia (human oversight), mekanisme audit, maupun pertanggungjawaban negara atas dampak sistem berbasis AI.
Akibatnya, penggunaan AI berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar warga negara, termasuk hak atas privasi, rasa aman, dan kepastian hukum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Selain itu, prinsip perlindungan HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mewajibkan negara untuk melindungi dan menghormati hak-hak fundamental setiap warga negara.
"Tanpa regulasi khusus, masyarakat tidak memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk meminta pertanggungjawaban atau pemulihan hak apabila dirugikan oleh sistem kecerdasan buatan," jelas Pangeran.

20 hours ago
3














































