Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Quomas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Quomasmenjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dan pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas disebut sebagai pihak yang membuat kebijakan pembagian kuota haji tambahan reguler dan haji khusus lewat komposisi 50:50. Kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi saat lawatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu dibongkar Kepala Biro Umum Kementerian Haji, Slamet ketika bersaksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/9/2026).
Dalam sidang, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Slamet. BAP itu menyebutkan Slamet memperoleh informasi dari Ahmad Abdullah sebagai Sesdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengenai kebijakan pembagian kuota tambahan haji reguler dan haji khusus pada medio Desember 2023.
Setelah itu, Yaqut disebut menelurkan kebijakan pembagian kuota tambahan haji melalui komposisi 50 persen bagi jamaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Keputusan Yaqut disampaikan dalam rapat virtual.
"(Rapat virtual) Sepengetahuan saya dihadiri oleh beberapa staf husus Menteri Agama serta pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 di Kementerian Agama," kata jaksa KPK saat membacakan BAP Slamet dalam persidangan.
Kemudian di BAP yang sama, Slamet menyadari kebijakan pembagian kuota tambahan haji 50:50 sebenarnya tak sesuai prinsip keadilan. Slamet mempersoalkan pembagian itu yang tak adil bagi jamaah haji reguler.
"Adanya pembagian kuota tambahan menjadi 50-50 tersebut menyalahi rasa keadilan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019," ujar jaksa KPK membacakan BAP Slamet.

10 hours ago
16
















































