Langgar Ketentuan, SMKN 4 Kendari Kembalikan Uang Iuran Siswa

1 day ago 5

Siswi menandatangani tanda terima pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Sejumlah siswa menunjukkan uang saat pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Sejumlah siswa menerima pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sejumlah siswa menerima pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan.

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Food |