Siswi menandatangani tanda terima pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Sejumlah siswa menunjukkan uang saat pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Sejumlah siswa menerima pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan. (FOTO : ANTARA FOTO/Andry Denisah)
REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Sejumlah siswa menerima pengembalian dana partisipatif di SMKN 4 Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/1/2026).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara memerintahkan pihak SMKN 4 Kendari mengembalikan dana partisipatif orang tua siswa sebesar Rp45 ribu per bulan sejak juli-desember 2025 yang digunakan untuk membayar gaji 12 orang guru honorer karena dianggap melanggar ketentuan.
sumber : Antara Foto

1 day ago
5









































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






