Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk Isa pada Rabu (7/1/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara yang mana lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara. “Sikap tersebut kami ambil guna memberikan waktu bagi penuntut umum untuk mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata JPU Bagus Kusuma dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Terdapat beberapa hal yang disoroti JPU, salah satunya terkait dengan penerapan pasal. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Isa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor.
Penerapan kedua pasal tersebut berimplikasi pada perbedaan ancaman pidana minimum. Pasal 2 mengatur pidana minimum 4 tahun penjara, sementara Pasal 3 mengatur pidana minimum 1 tahun penjara. Adapun majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap Isa.
Selain itu, JPU menyoroti adanya perbedaan pandangan majelis hakim terkait pengenaan pidana tambahan berupa uang pengganti. Dalam putusan, majelis hakim tidak mengenakan Isa pembayaran uang pengganti karena kerugian negara tidak dinikmati secara langsung oleh yang bersangkutan. Padahal, JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar Isa dijatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 90 miliar.
Atas putusan yang tidak memenuhi 2/3 tuntutan JPU serta adanya perbedaan penerapan pasal, JPU pun menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan. "Kami akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak," katanya.
sumber : Antara

16 hours ago
5















































