REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka penguatan sistem Coretax. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 124 Tahun 2024.
“Untuk menjaga stabilitas implementasi sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada DJP dalam memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan, perlu dilakukan penataan organisasi,” demikian bunyi pertimbangan PMK Nomor 117 Tahun 2025, dikutip di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pasal 1839 PMK Nomor 124 Tahun 2024 mengatur pembentukan jabatan serta pelantikan pejabat baru di unit Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dengan ketentuan paling lambat dilaksanakan pada akhir 2025.
Namun, PMK Nomor 117 Tahun 2025 menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 1839A, yang mengecualikan DJP dari ketentuan Pasal 1839 PMK Nomor 124 Tahun 2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1839 dikecualikan bagi pembentukan jabatan baru, pengangkatan pejabat baru, dan pelantikan pejabat baru pada DJP,” demikian bunyi Pasal 1839A PMK Nomor 117 Tahun 2025.
Dengan adanya pengecualian tersebut, DJP diberikan kelonggaran untuk membentuk jabatan baru, mengangkat pejabat baru, dan melantik pejabat baru paling lambat 31 Desember 2026.
PMK tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2025. Ketentuan PMK berlaku sejak tanggal diundangkan.
Sebagai informasi, DJP mencatat sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB.
Sebanyak 14.926 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 3.959 SPT dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Selanjutnya, tercatat 1.397 SPT wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 7 SPT wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11.397.471 per 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB. Jumlah tersebut terdiri atas 10.489.395 wajib pajak orang pribadi, 819.407 wajib pajak badan, 88.448 wajib pajak instansi pemerintah, dan 221 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
DJP meyakini tren tersebut menunjukkan bahwa Coretax dimanfaatkan secara aktif oleh wajib pajak.
sumber : ANTARA

1 day ago
7








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344879/original/037827700_1757495713-Kota_Semarang.jpg)






