MK Mengadili Kuota

7 hours ago 7

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Negeri ini memang penuh kejutan. Bahkan untuk urusan “sisa internet”, rakyat harus naik tangga sampai Mahkamah Konstitusi (MK).

Bayangkan, dua orang rakyat kecil —seorang pengemudi ojek daring dan seorang pedagang online— harus menggugat negara hanya untuk mempertanyakan satu hal sederhana: “Kalau saya beli 10 GB, kenapa sisanya tiba-tiba lenyap begitu saja?”

Sudah biasa sejak dulu orang datang ke pengadilan karena tanah dirampas. Sekarang orang datang ke hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia karena “sisa internet” dirampas waktu atau disedot operator.

Dan ini bukan metafora ngawur warung kopi. Ini benar-benar sedang terjadi di gedung MK sejak gugatan didaftarkan pada 29 Desember 2025. Sidangnya belum final.

Yang menggugat adalah pasangan suami-istri pekerja sektor digital: Didi Supandi, pengemudi transportasi daring, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.

Mereka mengajukan judicial review terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Inti persoalannya sederhana tetapi sangat besar dampaknya bagi jutaan rakyat: aturan itu dianggap menjadi dasar hukum praktik paket data prabayar yang membuat sisa kuota hangus ketika masa aktif habis.

Dalam logika rakyat, kuota yang sudah dibeli adalah hak milik konsumen. Tetapi dalam logika operator, kuota dianggap bagian dari layanan jasa yang penggunaannya dibatasi waktu.

Maka benturan ini akhirnya naik kelas menjadi perkara konstitusi: apakah negara boleh membiarkan sesuatu yang sudah dibayar rakyat hilang begitu saja hanya karena kalender bergerak lebih cepat daripada pemakaian kuota?

Dan yang menggugat bukan konglomerat telekomunikasi, bukan taipan Silicon Valley, bukan investor satelit orbit rendah. Yang menggugat justru pasangan suami-istri pekerja digital kelas rakyat biasa.

Mereka hidup dari internet. Kuota bagi mereka bukan gaya hidup, melainkan napas ekonomi. Kuota adalah bensin bagi motor digital mereka.

Maka ketika kuota hangus, rasanya seperti membeli beras lima kilogram, baru dimasak empat kilo, sisanya tiba-tiba disapu petugas sambil berkata: “Maaf Pak, masa aktif nasi sudah habis.” Begitulah absurdnya logika zaman ini.

Hakim MK sendiri sampai heran. Hakim Guntur Hamzah bertanya dengan nada yang mewakili jutaan rakyat: “Saya beli 10 GB, baru pakai 9 GB, kok sudah selesai?”

Pertanyaan sederhana, tetapi mengguncang fondasi logika bisnis operator. Sebab di titik itu, benturan mulai tampak jelas: rakyat menganggap kuota adalah barang, operator menganggapnya jasa.

Lucu juga negeri ini. Listrik saja yang tidak terlihat bisa dianggap “barang”. Air PAM yang mengalir bisa dihitung hak pemakaiannya. Bahkan token listrik masih bisa diwariskan sampai bulan depan.

Tetapi kuota internet —yang dibeli dengan uang nyata, dengan rupiah yang tidak ghaib— mendadak berubah menjadi makhluk metafisika: ada tetapi tidak boleh dimiliki penuh.

Ini seperti membeli semangkuk bakso dengan tulisan besar: “Bakso milik Anda sepenuhnya.” Tetapi setelah lewat pukul 12 malam, tukang baksonya datang mengetuk rumah sambil berkata: “Maaf Pak, kuah yang belum diminum kami tarik kembali demi stabilitas nasional.”

Dan rakyat cuma bisa melongo sambil mengecek sisa kuota yang hilang lebih cepat daripada janji kampanye.

Komentar netizen pun meledak. Ada yang menyebut operator “perampok berizin”. Ada yang membandingkan dengan PLN. Ada yang berkata kalau sistemnya berdasarkan waktu, ya sekalian saja internet unlimited selama periode tertentu.

Komentar ini menarik, sebab rakyat kecil sebenarnya tidak sedang bicara teori telekomunikasi tingkat doktoral. Mereka sedang bicara rasa keadilan paling dasar: “Kalau saya sudah bayar, kenapa saya tidak berhak penuh atas yang saya beli?”

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |