REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras (miras) bukan sekadar kesalahan dalam membuat permainan atau promosi. Tindakan tersebut dinilai telah mencederai kesucian agama dan berpotensi masuk ke ranah dugaan penistaan agama.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI Pusat, Ustadz Erick Yusuf, mengatakan Alquran merupakan kalam Allah SWT yang wajib ditempatkan dengan penuh penghormatan atau ta'zhim. Karena itu, menjadikan bacaan Alquran sebagai instrumen untuk memperoleh minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak patut.
"Menjadikan bacaan Alquran sebagai instrumen promosi untuk memperoleh minuman keras bukan sekadar bentuk kreativitas yang keliru. Di sana terdapat persoalan serius mengenai penghormatan terhadap simbol dan kesucian agama, bahkan berpotensi masuk ke ranah dugaan penistaan agama," ujar Ustadz Erick kepada Republika.co.id, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut muncul karena mempertemukan sesuatu yang dimuliakan agama, yakni Alquran, dengan sesuatu yang secara tegas dilarang agama, yaitu khamar.
Ustadz Erick mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90 yang memerintahkan orang-orang beriman menjauhi khamar, judi, berhala, dan mengundi nasib.
"Alquran adalah kalam Allah yang wajib ditempatkan dengan penghormatan (ta'zhim), sedangkan khamar secara jelas diperintahkan Allah untuk dijauhi," katanya.
Lebih lanjut, Ustadz Erick menjelaskan, dalam perspektif agama, penistaan dapat berkaitan dengan tindakan al-istihza' atau memperolok, al-ihanah atau merendahkan dan menghina, maupun tindakan yang menghilangkan sikap ta'zhim terhadap sesuatu yang semestinya dimuliakan.
Ia mengatakan MUI juga telah memiliki rumusan mengenai kategori penodaan atau penistaan agama. Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII menetapkan bahwa penodaan atau penistaan Islam mencakup perbuatan menghina, menghujat, melecehkan, atau bentuk lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, Al-Qur'an, ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, sahabat Rasulullah SAW, serta simbol atau syiar agama yang disakralkan.

7 hours ago
6





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559034/original/060735700_1776504757-pexels-loquellano-16123121.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5533152/original/011571400_1773724986-view-delicious-goulash-with-herbs.jpg)







