Prajurit Menjadi Imam dan Khatib, Mengapa Tidak?

8 hours ago 6

Oleh: KH. Fahmi Salim, Lc., M.A. Ketua Umum Forum Dai dan Muballigh Azhari Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Kementerian Pertahanan seperti disampaikan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di DPR RI pada pertengahan Mei 2026, untuk menghadirkan prajurit TNI yang mampu berkontribusi dalam kehidupan keagamaan masyarakat menarik untuk ditanggapi dan dielaborasi lebih jauh.

Sebagian pihak mempertanyakan relevansinya, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk perluasan peran teritorial TNI di tengah masyarakat.

Menurut saya, gagasan tersebut justru patut dipahami secara proporsional dan objektif. Jika dilaksanakan dengan tepat, program ini dapat menjadi salah satu instrumen penguatan ketahanan nasional melalui pendekatan moral, sosial, dan spiritual.

Selama ini kita sering memahami pertahanan negara semata-mata dalam dimensi militer. Padahal sejarah bangsa menunjukkan bahwa kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh senjata, teknologi, atau jumlah personel militernya. Bangsa yang kuat adalah yang memiliki karakter, moralitas, persatuan, dan ketahanan sosial yang kokoh.

Dalam konteks itulah pernyataan Menteri Pertahanan bahwa prajurit batalyon teritorial pembangunan dapat berperan membantu masyarakat, termasuk dalam kegiatan keagamaan seperti menjadi imam atau khatib, perlu dibaca sebagai bagian dari pendekatan pembinaan masyarakat, bukan sebagai upaya mengambil alih fungsi ulama atau lembaga keagamaan.

Perlu dipahami bahwa menjadi imam shalat atau khatib bukanlah profesi eksklusif yang hanya boleh dilakukan oleh kalangan tertentu. Dalam tradisi Islam, siapa pun yang memiliki kapasitas keilmuan, kemampuan membaca Al-Qur'an dengan baik, memahami dasar-dasar agama, dan mendapat kepercayaan jamaah dapat menjadi imam dan khatib.

Apalagi Menteri Pertahanan menjelaskan bahwa sebagian personel yang akan ditempatkan dalam batalyon teritorial pembangunan berasal dari latar belakang pendidikan pesantren dan memiliki kompetensi keagamaan. Dengan demikian, kehadiran mereka bukanlah sesuatu yang asing dalam kehidupan umat.

Justru bangsa ini memiliki pengalaman panjang mengenai kontribusi ulama dan tentara dalam perjuangan kemerdekaan. Resolusi Jihad PBNU tahun 1945, Amanat Jihad Hoofbestur Muhammadiyah tahun 1946, laskar santri, hingga berbagai bentuk perjuangan rakyat menunjukkan bahwa kekuatan moral dan kekuatan pertahanan nasional sering kali berjalan beriringan.

Karena itu, kolaborasi antara dai dan prajurit bukanlah konsep baru dalam sejarah Indonesia.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |