Reforma Agraria sebagai Fondasi Transformasi Ekonomi Indonesia

10 hours ago 14

Oleh: Azis Subekti, pendiri Serikat Masyarakat Produktif Indonesia, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Sepiring makanan bergizi yang diterima seorang anak di sekolah tampaknya tidak berhubungan dengan konflik tanah di sebuah desa. Sebuah koperasi yang berdiri di desa seolah jauh dari perdebatan mengenai batas maksimum pemilikan lahan.

Pabrik pengolahan hasil pertanian pun sering dipandang sebagai urusan investasi yang terpisah dari kehidupan petani kecil. Namun, jika seluruhnya didalami sebagai satu rangkaian, di situlah tampak kemungkinan lahirnya sebuah arah baru pembangunan Indonesia.

Tanah menyediakan tempat produksi. Petani, peternak, dan nelayan menghasilkan pangan. Koperasi menghimpun, membiayai, menyimpan, dan menyalurkannya. Program Makan Bergizi Gratis menciptakan permintaan dalam skala besar dan berkelanjutan.

Hilirisasi mengolah hasil produksi agar nilai tambahnya tidak berhenti pada bahan mentah. Ketahanan pangan kemudian tidak lagi berdiri sebagai slogan mengenai jumlah stok, melainkan tumbuh dari kemampuan rakyat menguasai sumber produksi, mengorganisasi usaha, memperoleh pasar, dan menikmati nilai tambah.

Dalam rangkaian itulah RUU Pengaturan Reforma Agraria menemukan kedudukan strategisnya. Ia tidak semestinya digagas hanya sebagai rancangan undang-undang pertanahan, tetapi sebagai kemungkinan fondasi hukum bagi transformasi ekonomi yang sedang dibangun Presiden Prabowo Subianto: pembangunan yang berangkat dari desa, memperkuat kemampuan masyarakat bawah, dan mengembalikan sumber daya nasional kepada tujuan konstitusionalnya:sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Selama ini, masalah pembangunan pedesaan kerap dijawab secara terpisah-pisah. Ketika petani tidak mempunyai tanah, pemerintah memberi sertifikat atau membagikan lahan.

Ketika produksi rendah, bantuan pupuk dan alat pertanian diberikan. Ketika harga jatuh, operasi pasar dilakukan. Ketika petani kesulitan modal, kredit diluncurkan.

Ketika rantai distribusi terlalu panjang, dibentuk kelembagaan baru. Setiap kebijakan mungkin benar pada ruangnya masing-masing, tetapi tidak selalu membentuk perubahan yang utuh.

Akibatnya, petani dapat memperoleh tanah tetapi tidak memiliki modal. Mereka dapat meningkatkan produksi tetapi tidak mempunyai kepastian pembeli. Mereka memiliki sertifikat, tetapi terpaksa mengagunkannya untuk bertahan hidup.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Food |