Bea Cukai Tindak 281 Ribu Batang Rokok Ilegal, Hasil Pengejaran di Tol Pandaan-Malang

2 hours ago 2

Peredaran 281 ribu batang rokok ilegal berhasil digagalkan Bea Cukai Malang, hasil pengejaran terhadap sebuah kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang, Jumat (8/5/2026).

Foto: Bea Cukai

Rokok ilegal mengganggu iklim usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran 281 ribu batang rokok ilegal setelah melakukan pengejaran terhadap sebuah kendaraan penumpang di ruas Tol Pandaan-Malang, pada Jumat (8/5/2026) malam. Selain rokok ilegal, Bea Cukai Malang turut mengamankan sopir serta kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan bermula sekitar pukul 22.30 WIB saat Tim Bea Cukai Malang menerima informasi intelijen terkait dugaan adanya pengangkutan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang masuk ke wilayah Malang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan penyisiran di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang sedang melintas di ruas Tol Pandaan-Malang. Petugas lalu melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan itu berhasil dihentikan di Pintu Tol Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Rokok ilegal tersebut menggunakan tipping bertuliskan “Marbol” dan dikemas dalam 11 karton dengan total sekitar 281 ribu batang. Selanjutnya, sopir, kendaraan, serta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 417.285.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 209.626.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, juga berdampak pada iklim usaha dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan,” ujarnya dalam keterangan, Senin (18/5/2026).

Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Read Entire Article
Food |