Anggota YLBHI Julius Ibrani (kiri).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia RISK Centre mengkritisi Kapendam 17/Cendrawasih Letkol Tri Purwanto yang menyebut film Pesta Babi wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Pernyataan itu dipandang justru semakin menguatkan militer memang tidak boleh masuk ke ruang sipil sama sekali.
Indonesia RISK Centre memandang kewajiban film pesta babi punya STLS dari lembaga sensor film berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 tergolong salah kaprah. Sebab film pesta babi justru masuk ke dalam kategori film yang dikecualikan atas kewajiban memiliki STLS yaitu film studi bukan bertujuan komersil.
"Bisa dibilang film dokumenter komunitas tertentu tidak ada tujuan komersial sama sekali tidak ada tujuan untuk tayangan di bioskop dan apapun seperti film komersil pada umumnya. Jadi, bukan merupakan objek yang diwajibkan untuk memiliki STLS (sesuai Pasal 57 UU 33/2029)," kata Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani dalam keterangannya pada Senin (18/5/2026).
Julius menilai tindakan itu menandakan militer ogah tunduk pada hukum sipil. Julius menyebut Kapendam 17/Cendrawasih seenaknya menerjemahkan hukum sipil.
"Kenapa? Karena sudah biasa membangkangi hukum sipil dan tidak patuh terhadap hukum sipil. Jadilah keluar pernyataan-pernyataan seperti ini artinya memang membangkangi hukum sipil sudah menjadi tabiatnya," ujar Julius.
Julius menegaskan tindakan ini satu bentuk yang mempermainkan hukum sipil. Julius menuding Kapendam 17/Cendrawasih sesuka hatinya menggunakan hukum sipil tanpa punya pemahaman utuh. Julius lantas mendorong Kapendam 17/Cendrawasih agar fokus mengurusi tupoksinya saja.
"Kapendam17/Cendrawasih sebaiknya fokus pada kegagalan dalam menjaga Papua yang justru terjadi peningkatan Pelanggaran HAM Berat oleh TNI melalui pembantaian terhadap masyarakat asli Papua," ujar Julius.
Sebelumnya, muncul aksi pembubaran nonton bareng (nobar) film Pesta Babi oleh aparat TNI di sejumlah daerah. Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto menegaskan setiap karya film yang dipertontonkan secara luas kepada masyarakat wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, termasuk memiliki SLS dari Lembaga Sensor Film (LSF). Tri mengklaim belum adanya sertifikasi resmi menjadi alasan pemutaran film dokumenter Pesta Babi tidak tepat dilakukan di ruang publik.
sumber : Antara

2 hours ago
2











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210295/original/020455400_1746503932-cef51a0b-171c-465c-b961-0b620c5bafe2.jpg)



