REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan Indonesia akan mewajibkan penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar 5 persen atau mandatori E5 mulai Juli 2026 di beberapa lokasi.
“Pada Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Eniya mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik karena terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik pemberlakuan mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Ia mengungkapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memerintahkan bahan baku E5 harus berasal dari dalam negeri dan tidak boleh impor. Perintah tersebut dilatarbelakangi keinginan pemerintah mewujudkan ketahanan energi tanpa bergantung pada impor.
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Adapun kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar 26 ribu kiloliter (KL).
Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan berlangsung bersamaan dengan mandatori B50.
Eniya menambahkan, sesungguhnya Pertamina sudah melakukan uji coba pasar E5 sehingga BBM tersebut sudah banyak beredar. “Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang cukai,” kata Eniya.
Selain menanti revisi PMK, Eniya juga menyampaikan pihaknya masih menunggu kepastian terkait jenis izin, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN). “Sekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,” kata Eniya.
Dengan demikian, ia berharap penyederhanaan perizinan dapat dilakukan. Sebab, apabila jenis izin berupa IUI, pelaku usaha perlu mengurus rekomendasi gubernur dan persyaratan lainnya.
sumber : Antara

3 hours ago
3













































