REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Ada saat ketika sebuah kebijakan tidak cukup dipahami dengan bertanya berapa biayanya. Kita perlu mundur sedikit dan mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa kebijakan itu sampai diperlukan?
Pertanyaan seperti itulah yang semestinya mendahului perdebatan mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebab bila KDKMP langsung diletakkan di atas meja kalkulator—berapa modalnya, berapa omzetnya, kapan kembali modal, siapa menanggung kerugian—kita mungkin memperoleh analisis bisnis yang masuk akal, tetapi kehilangan alasan sejarah mengapa negara merasa perlu turun tangan.
KDKMP tidak lahir di ruang kosong.
Ia lahir setelah Indonesia puluhan tahun menjalankan pembangunan ekonomi, setelah jalan-jalan mencapai desa, listrik menerangi hampir seluruh wilayah, bank memasuki kecamatan, telepon pintar berada di tangan petani, pasar modern berkembang, perdagangan semakin terbuka, dan teknologi membuat transaksi dapat dilakukan dalam hitungan detik.
Tetapi setelah semua kemajuan itu, satu pertanyaan lama tetap mengikuti kita: mengapa begitu banyak produsen pangan justru hidup jauh dari kesejahteraan yang seharusnya dihasilkan oleh barang yang mereka produksi?
Petani menanam padi, tetapi tidak menentukan harga beras. Peternak menghasilkan susu, tetapi mempunyai daya tawar kecil terhadap pembeli.
Nelayan menangkap ikan, tetapi sering menjual dalam keadaan ketika posisi tawarnya paling lemah.
Petani hortikultura bahkan dapat mengalami paradoks yang lebih menyakitkan: panen melimpah tidak selalu membawa kemakmuran; kadang justru membuat harga jatuh.
Masalahnya ternyata bukan sekadar kemampuan menghasilkan barang. Masalahnya adalah siapa yang menguasai perjalanan barang setelah ia dihasilkan.
Di antara sawah dan meja makan terdapat gudang, pengering, transportasi, modal kerja, informasi harga, pengolahan, distributor, pedagang besar dan pengecer. Pada setiap mata rantai terdapat nilai tambah.
Dan semakin jauh sebuah komoditas berjalan meninggalkan produsennya, semakin banyak pihak yang mempunyai kesempatan memperoleh bagian dari nilai tersebut.
Maka kemiskinan produsen tidak selalu disebabkan oleh rendahnya produktivitas. Ia juga dapat lahir dari rendahnya posisi produsen dalam struktur ekonomi.
Di sinilah kita perlu membaca kembali satu kata dalam Pasal 33 UUD 1945 yang sering dikutip tetapi jarang direnungkan secara serius: yaitu disusun.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

5 hours ago
9






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)










