REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk aktivitas industri sawit dinilai perlu didukung data penggunaan air yang akurat dan dapat diverifikasi. Penguatan sistem pengukuran dinilai dapat membantu pemerintah daerah menetapkan pajak secara lebih transparan sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan.
Ekonom Universitas Riau (Unri) Dr. Dahlan Tampubolon mengatakan, perusahaan pada dasarnya memiliki kewajiban membayar pajak. Namun, dasar pengenaan pajak perlu dapat dijelaskan melalui data pemanfaatan air permukaan yang terukur. "Pemda jangan datang seperti debt collector yang hanya membawa tagihan tanpa bisa menjelaskan dari mana angka itu muncul,” kata Dahlan dalam keterangan yang diterima pada Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, objek PAP adalah pemanfaatan air permukaan secara nyata. Karena itu, penghitungan pajak perlu mengacu pada volume air yang benar-benar diambil melalui pipa atau pompa, bukan menggunakan indikator yang tidak secara langsung menggambarkan pemakaian air.
Dahlan mengatakan, pemerintah daerah perlu memiliki data mengenai titik intake, debit air, lama pemakaian, dan peruntukan air. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP).
Menurut dia, ketersediaan alat ukur dan pencatatan yang akurat akan membantu menciptakan kesamaan data antara pemerintah daerah dan perusahaan. Dengan begitu, besaran pajak yang ditetapkan dapat ditelusuri dan diverifikasi.
“Kalau meteran air tak ada, data tak sinkron dan cara hitungnya asal patok, ya jelas jadi ajang tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
Dahlan mendorong pemerintah daerah memasang alat ukur debit yang tersertifikasi untuk memastikan volume pemanfaatan air tercatat dengan baik. Perusahaan juga perlu dilibatkan dalam proses pencatatan dan verifikasi penggunaan air sehingga data yang digunakan sebagai dasar penetapan pajak dapat dipastikan bersama.
Menurutnya, penguatan sistem pengukuran akan membuat proses penetapan PAP lebih terukur dibandingkan hanya mengandalkan estimasi. Sistem tersebut juga dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dalam penerimaan pajak dan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pajak adil bukan cuma soal ada aturan di atas kertas, tetapi soal transparansi hitungan di lapangan,” katanya.
Dengan data penggunaan air yang terbuka dan dapat diuji, penetapan PAP diharapkan berjalan lebih akurat, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

5 hours ago
8






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5536549/original/029350900_1774329970-pexels-elletakesphotos-5764077.jpg)










