Pemerintah Tegaskan Impor Makanan-Minuman dari AS Wajib Sertifikasi Halal

1 week ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan, tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Produk makanan dan minuman tetap wajib bersertifikat halal. Adapun yang mengandung unsur non-halal harus mencantumkan keterangan secara jelas mengenai hal itu pada kemasan.

Penegasan tersebut disampaikan juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto.

"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Haryo dalam siaran pers yang diterima Republika pada Ahad (22/2/2026)

Haryo menjelaskan, produk-produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur lain asal AS yang masuk ke Indonesia akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk (good manufacturing practice). Hal ini juga mencakup keterangan informasi detail konten produk.

Dengan begitu, konsumen di Indonesia dipastikan bisa mengetahui secara detail kandungan produk-produk yang akan mereka gunakan.

Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.

Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.

Sudah Disertifikasi Halal

Saat hadir di acara diskusi yang ditayangkan sebuah stasiun televisi swasta, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, pihak pemerintah AS akan mengajukan komplain terkait aturan Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), yang berada di bawah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Di AS, sambung dia, ada badan-badan penyelenggara jaminan produk halal. Di antaranya adalah Halal Transactions of Omaha (HTO), Islamic Services of America (ISA), Islamic Society of the Washington Area (ISWA), dan American Halal Foundation (AHF).

"Jadi mereka sudah halal dan mereka mau kirim ke Indonesia dengan label versi mereka. Itu saja. Jadi bukan lagi bicara 'ini halal atau tidak halal,'" ucap sosok yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam acara tersebut pada Ahad (22/2/2026) pagi di Jakarta.

"Yang kita bicarakan, how to process, prosesnya sudah halal di Amerika dan akan datang ke Indonesia dengan label halal versi Amerika yang telah disetujui, telah diverifikasi oleh badan-badan tadi dan dipayungi oleh SMIIC. Jadi, tidak ada masalah," sambung dia.

Ditanya apakah tidak perlu ada sertifikasi halal lagi dari Indonesia untuk produk dari AS yang sudah disertifikasi halal, Babe Haikal menjawab bahwa selama ada MRA, memang sudah tidak lagi hal itu diperlukan.

Read Entire Article
Food |