REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, mengakui, pihaknya tak memiliki cukup waktu untuk mengidentifikasi warga dengan penyakit katastropik yang terimbas penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Hal itu karena surat keputusan (SK) soal penonaktifan sangat rapat dengan tanggal pemberlakuan.
Yessi menerangkan, SK Menter Sosial (Mensos) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data PBI JK diteken pada 22 Januari 2026. "SK terinfo ke BPJS Kesehatan pada 28 Januari 2026, dan itu akan berlaku per 1 Februari 2026. Jadi memang tidak cukup waktu untuk mengidentifikasi masyarakat yang sudah mendapatkan layanan katastropik," ungkapnya ketika diwawancara di Kota Semarang, Selasa (10/2/2026).
Menurut Yessi, mutasi kepesertaan PBI JKN melalui SK Mensos sebenarnya dilakukan secara berkala. "Cuman ini menjadi cukup signifikan ketika yang kena (penonaktifan) sakit katastropik seumur hidup, berbiaya mahal, dan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu," ucapnya.
Namun Yessi mengeklaim, gejolak akibat penonaktifan PBI JKN di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tidak terlalu signifikan. Hal itu karena warga yang terdampak penonaktifan tetap diupayakan memperoleh layanan kesehatan.
Dia mengatakan, berdasarkan rapat antara Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Sosial (Mensos), Dirut BPJS Kesehatan, bersama pimpinan DPR RI dari beberapa komisi pada Senin (9/2/2026) lalu, akan ada 120 ribu warga dengan penyakit katastropik terdampak penonaktifan PBI JKN yang bakal direaktivasi. "Tapi kami masih menunggu juknisnya (petunjuk teknis) seperti apa. Apakah automasi dari kantor pusat atau seperti apa, kami masih menunggu update infonya," ucap Yessi.
Yessi mengungkapkan, warga Jateng terdampak penonaktifan PBI JKN mencapai lebih dari 1,6 juta jiwa. "Per 1 Februari kemarin, untuk wilayah Jawa Tengah sangat signifikan, ada kurang lebih 1,6 juta jiwa, terdiri dari 35 kabupaten/kota," ujarnya.
Dia menambahkan, Kabupaten Brebes, Kota Semarang, dan Kabupaten Pemalang menjadi tiga wilayah dengan jumlah penonaktifan PBI JKN tertinggi. Di Brebes, terdapat 100.552 warga yang dinonaktifkan kepesertaannya. Sementara di Kota Semarang dan Kabupaten Pemalang masing-masing mencapai 98.545 jiwa dan 83.746 jiwa.
Yessi mengatakan, warga terdampak penonaktifan dan hendak melakukan reaktivasi kepesertaan PBI JKN dapat mendatangi dinsos setempat. Nantinya ada prosedur dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Namun dia mengakui bahwa proses tersebut tidak instan dan membutuhkan waktu.
Opsi lainnya adalah menjadi peserta mandiri. "Kalau tidak mampu menjadi peserta mandiri, di Jawa Tengah masih ada opsi ditanggung oleh pemerintah daerah dengan pembiayaan dari anggaran pemerintah kabupaten/kota," kata Yessi.

3 hours ago
2



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327442/original/074400200_1756181216-saus_dimsum.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5152422/original/035586500_1741248417-pexels-arief-setiawan-10066715.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5275054/original/013394900_1751863195-powell-rasull-7YFfGE26kbs-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5180601/original/087708400_1743813847-Tips_menanam_sayuran.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381300/original/023859000_1760499702-Depositphotos_623846778_XL.jpg)

