Awal Mula Konflik Desa dan Kawasan Hutan, Ini yang Penting Jadi Acuan

7 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdapat satu kekeliruan lama dalam cara negara memandang ruang yaitu keyakinan bahwa garis di peta selalu lebih sah daripada kehidupan yang telah tumbuh di atas tanah.

“Dari kekeliruan inilah konflik desa dan kawasan hutan bermula. Bukan dari niat buruk warga, bukan pula dari ketidaktaatan hukum, melainkan dari urutan yang terbalik—ketika peta datang lebih dulu, sementara desa dipaksa menyesuaikan diri belakangan,” kata anggota DPR RI Partai Gerindra, Azis Subekti, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia mengatakan, sejak masa kolonial, kawasan hutan ditetapkan melalui register-register kehutanan yang memandang ruang sebagai objek administrasi.

Dia menyebutkan, contoh seperti Register Air Laye tahun 1937 menunjukkan bagaimana hutan ditandai dan diklaim jauh sebelum republik berdiri, dan jauh sebelum desa-desa modern diakui secara administratif.

“Pola ini tidak benar-benar diputus setelah kemerdekaan,” kata Azis yang juga anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria ini.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Pokok Agraria 1960 sempat membuka jalan dengan menempatkan tanah sebagai alat keadilan sosial, tetapi arah itu tidak pernah menjadi arus utama.

Menurut dia, kebijakan kehutanan berjalan sendiri melalui Undang-Undang Kehutanan 1967 dan kemudian Undang-Undang 41 Tahun 1999, dengan penunjukan kawasan yang luas dan cepat, sementara tata batas lapangan serta verifikasi sosial tertinggal di belakang .

Dia menambahkan, ketimpangan ini mengeras ketika negara menyusun Tata Guna Hutan Kesepakatan pada dekade 1980-an.

TGHK disepakati lintas instansi, tetapi tetap berangkat dari asumsi bahwa ruang dapat diatur dari atas. “Desa tidak menjadi titik berangkat, melainkan variabel yang harus menyesuaikan,” kata dia.

Sejak saat itu, Azis menyebutkan dua rezim ruang hidup berjalan beriringan tanpa benar-benar saling menyapa yakni administrasi desa dan kawasan hutan. Keduanya sama-sama membagi wilayah Indonesia secara habis, tetapi dengan logika dan waktu yang berbeda. Konflik bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi.

Dia mengatakan, paparan Rapat Dengar Pendapat pada Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, 9 Februari 2026 memperlihatkan persoalan ini dalam skala yang tidak lagi bisa dikecilkan.

Dari 83.462 desa di Indonesia, terdapat 36.095 desa yang di dalam wilayahnya terdapat kawasan hutan.

Lebih jauh, kata dia, 7.308 desa tercatat memiliki permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang secara spasial berada di dalam kawasan hutan, dengan luas sekitar 177 ribu hektare.

Sebagian telah diselesaikan melalui skema TORA dan PPTPKH, tetapi lebih dari 107 ribu hektare masih berada dalam proses penyelesaian tanpa kepastian hukum yang layak disebut kehadiran negara .

Read Entire Article
Food |