Sholat. Ilustrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sholat lima waktu adalah kewajiban yang harus dikerjakan setiap Muslim. Kewajiban ini tercantum secara tegas baik dalam Alquran ataupun hadits Nabi Muhammad SAW.
Dalam kondisi tertentu, bagaimana jika seseorang meninggalkan perintah sholat lima waktu tersebut?
Apakah wajib mengganti sholat yang dia tinggalkan? Dan bagaimana jika sholat tersebut telah lewat beberapa tahun?
Lembaga Fatwa Dar Al-Ifta Mesir, memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini. Menurut Dar Al-Ifta, seorang Muslim wajib mengqadha (mengganti) seluruh salat fardu yang pernah ditinggalkannya, berapa pun jumlahnya.
Pengecualian berlaku bagi sholat yang ditinggalkan oleh perempuan selama masa haid atau nifas, karena dalam kondisi tersebut tidak ada kewajiban untuk mengqadhanya.
Dari Al-Ifta menjelaskan dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui halaman resminya di Facebook, dikutip Republika.co.id, Rabu (3/6/2026), bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Anas bin Malik RA Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Barang siapa lupa mengerjakan suatu sholat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarat (tebusan) baginya selain itu." Kemudian beliau membaca firman Allah: "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku." (QS Thaha: 14)

9 hours ago
7













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
