REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat eks kepala Badan Gizi Nasional bukan hanya soal pendanaan SPPG. Sejumlah pengadaan di program Makanan Bergizi Gratis yang jadi sorotan masyarakat juga disebut terindikasi di-mark up pendanaanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, selain melakukan korupsi pada pelaksanaan program MBG tersangka Dadang Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sonny Sanjaya juga melakukan praktik kejahatan berupa penggelembungan nilai anggaran dalam pengadaan sarana dan prasarana, serta jasa di BGN.
Di antaranya penggelembungan nilai pengadaan sebanyak 21.801 unit kendaraan listrik sebesar Rp 1 triliun. Kemudian mark-up anggaran untuk pengadaan 32 ribu pasang sepatu. Serta penggelembungan anggaran dalam pengadaan televisi 75 inchi sebanyak 54 ribu unit. Namun Syarief, mengaku tim penyidikannya masih menghitung berapa angka pastinya kerugian keuangan negara dalam praktik mark-up tersebut.
Merujuk Kejagung, Dadan bersama-sama dengan Sony dan Lodewyk dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up.
Sejauh ini Kejagung menetapkan tiga mantan pemimpin BGN selaku penyelenggara program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu. Dadan dijerat tersangka atas perannya sebagai Kepala BGN 2024-2026. Lodewijk ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 2024-2026. Dan Sonny dijerat penyidik sebagai tersangka atas perannya sebagai Wakil Kepala BGN bidang Operasional dan Pemenuhan Gizi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan seharian, Rabu (3/6/2026). Sebelum diperiksa, ketiganya pada Rabu (3/6/2026) subuh, sudah dicokok dari kediaman masing-masing untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar Jampidsus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, setelah pemeriksaan seharian timnya meningkatkan status hukum ketiganya untuk digelandang ke sel tahanan. “Setelah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan temuan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, LP, dan SS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 sampai 2026," begitu kata Syarief di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dadan, Lodewijk, dan Sonny, sebelum dijerat tersangka, pada Selasa (2/6/2026) sudah terlebih dahulu dipecat dari kursi penyelenggara BGN oleh Presiden Prabowo.
Perlu diketahui, Dadan selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan presiden dari kalangan akademisi untuk memimpin BGN sebagai penyelenggara program MBG. Sedangkan Lodewijk, menjadi wakil kepala BGN yang berasal dari lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan kepangkatan terakhir sebagai Letnan Jenderal (Letjen). Adapun Sonny, dipercaya presiden sebagai wakil kepala BGN yang berasal dari kalangan Polri, dengan kepangkatan terakhir sebagai Inspektur Jenderal (Irjen).

5 hours ago
10













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
