Sekitar 6.000 santri Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, menggelar shalat sunah Istisqa (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Majelis Masyayikh, KH Abdul Ghofarrozin menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren, bukan hanya memberikan bantuan sebagaimana termuat dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pandangan tersebut disampaikan Majelis Masyayikh saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian UU Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (3/6/2026).
Tokoh yang akrab disapa Gus Rozin itu menilai persoalan utama dalam Pasal 48 UU Pesantren tidak hanya terletak pada frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, tetapi juga penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi.
Menurut dia, penggunaan kata “membantu” telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.“Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Gus Rozin di hadapan hakim MK.
Ia menjelaskan, sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.
Majelis Masyayikh mendasarkan argumentasinya pada Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menyelenggarakan sekaligus mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pandangan Gus Rozin, pesantren justru menjadi salah satu lembaga pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional tersebut karena sejak awal berdiri menitikberatkan pada pembinaan karakter, keimanan, akhlak, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karena itu, tidak ada alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara.
Majelis Masyayikh mengakui bahwa secara historis pesantren lahir dan berkembang dari masyarakat. Namun, pengakuan terhadap partisipasi masyarakat dalam pendanaan pesantren tidak boleh dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab negara.

5 hours ago
9













































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5499312/original/081206000_1770782561-Depositphotos_132132754_XL.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5509321/original/086615600_1771679962-SnapInsta.to_630114161_18162147202417018_2870114530835891224_n__1_.jpg)
