REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat perlindungan konsumen dengan memperketat batas migrasi Bisfenol A (BPA) yang boleh berpindah dari kemasan ke makanan atau minuman. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, batas BPA pada kemasan plastik polikarbonat, yaitu salah satu jenis plastik keras, ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram, jauh lebih ketat daripada batas sebelumnya sebesar 0,6 miligram per kilogram.
Ketentuan ini menjadi relevan bagi masyarakat yang menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari. Sebab, BPA merupakan salah satu bahan yang digunakan dalam pembuatan galon bahan polikarbonat atau biasa dikenal sebagai galon guna ulang.
Karena itu, migrasi BPA dari kemasan polikarbonat menjadi salah satu aspek yang diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman. Migrasi sendiri merupakan berpindahnya sebagian bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Khusus pada kemasan plastik yang digunakan berulang seperti galon guna ulang, aturan baru ini juga menetapkan pengujian perpindahan bahan dari kemasan ke makanan atau minuman sebanyak tiga kali.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan perubahan aturan dilakukan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan regulasi global. “BPOM melakukan reviu batas maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan regulasi global. Perubahan persyaratan batas maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dalam wawancara tertulis pada pekan lalu.
Dengan batas baru tersebut, jumlah BPA yang diperbolehkan berpindah dari kemasan ke air atau makanan menjadi lebih kecil. Perubahan ini menunjukkan bahwa standar keamanan kemasan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Bagi konsumen, penerapan standar tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pangan dan minuman yang dikonsumsi tetap memenuhi ketentuan keamanan yang berlaku.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM memperketat aturan tentang BPA. Menurut dia, aturan harus terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.
“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.
Menurut Mufti, keberhasilan aturan baru tidak hanya ditentukan oleh angka batas BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga harus berjalan agar manfaat aturan benar-benar dirasakan konsumen.
“BPKN melihat setidaknya ada empat aspek yang perlu diperkuat, yaitu pengujian laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk yang beredar serta mekanisme penanganan pengaduan dan penarikan produk apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Peraturan baru itu juga memberikan perlindungan khusus untuk bayi dan anak berusia kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan untuk membuat botol dan produk dari plastik yang bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman bagi kelompok usia tersebut.
Menanggapi rencana penerapan aturan secara bertahap hingga 1 Juli 2031, BPKN menilai waktu itu harus dipakai produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk bersiap. “Lima tahun itu harus menjadi masa percepatan perbaikan,” kata Mufti.
Perubahan aturan BPA ini menunjukkan upaya BPOM untuk meningkatkan keamanan kemasan makanan dan minuman. Penerapan batas migrasi yang lebih ketat, disertai pengujian dan pengawasan yang konsisten, menjadi bagian penting untuk memastikan perlindungan konsumen berjalan secara efektif.

2 hours ago
7
































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5547403/original/034869900_1775458279-pexels-crysnet-14537683.jpg)










