REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan begal di wilayah Jakarta. Tim itu dilaporkan akan beroperasi selama 24 jam untuk memastikan keamanan di Jakarta.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan menilai pembentukan Tim Pemburu Begal itu mesti ditinjau ulang oleh kepolisian. Menurut dia, penggunaan istilah “pemburu” dalam nomenklatur resmi kepolisian mencerminkan cara pandang yang menempatkan warga sipil sebagai ancaman yang harus diburu dan dilumpuhkan, bukan sebagai subjek hukum penyandang HAM dan hak konstitusional yang berhak atas proses hukum yang adil.
"Dalam negara hukum yang demokratis, kepolisian bukan institusi perang. Fungsi utamanya adalah menegakkan hukum dalam koridor konstitusi dan HAM," kata dia melalui keterangannya yang dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (17/5/2026).
Ia mengingatkan, Jakarta memiliki pengalaman buruk terkait operasi keamanan dengan narasi perang terhadap kriminalitas. Ia mencontohkan pada momentum menjelang Asian Games 2018, polisi menggunakan pendekatan serupa. Aksi ini melahirkan praktik penembakan, penyiksaan, dan dugaan extrajudicial killing terhadap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan jalanan.
Dalam catatan advokasi LBH Jakarta, sedikitnya ada 15 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka tembak dalam operasi aparat kepolisian saat itu. Banyak dari mereka bahkan belum pernah diuji kesalahannya melalui proses peradilan yang adil dan sah.
"Lebih jauh, pendekatan keamanan yang menempatkan 'musuh' sebagai target untuk diburu dan dilumpuhkan juga mengingatkan publik pada peristiwa Penembakan Misterius (Petrus) pada periode 1982–1985, yang telah dinyatakan oleh Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat," kata Fadhil.
Menurut dia, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa dukungan publik terhadap tindakan keras aparat sering kali dijadikan legitimasi untuk mengurangi perlindungan terhadap hak hidup, asas praduga tak bersalah, dan hak atas peradilan yang adil. Dalam situasi tersebut, rasa takut masyarakat berubah menjadi pembenaran bagi penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force).
Fadhil menilai, sampai saat ini publik juga tidak mendapatkan penjelasan lengkap dan memadai mengenai mekanisme pengawasan terhadap operasi Tim Pemburu Begal. Termasuk mengenai standar penggunaan senjata api, prosedur penindakan di lapangan, hingga mekanisme akuntabilitas apabila terjadi korban luka atau kematian.
"Ketiadaan transparansi dan mekanisme akuntabilitas tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang dibangun lebih menekankan aspek represif, ketimbang pembenahan sistem keamanan yang komprehensif dan akuntabel berbasis hak asasi manusia," ujar dia.
sumber : Antara

18 hours ago
10











































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210295/original/020455400_1746503932-cef51a0b-171c-465c-b961-0b620c5bafe2.jpg)



