REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus bertambah menjelang batas akhir. Hingga Ahad (29/3/2026) pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.751.452 SPT telah disampaikan wajib pajak.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 8.562.326 SPT. Disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 988.464 SPT, serta wajib pajak badan yang terdiri atas 198.788 SPT badan (rupiah) dan 140 SPT badan (dolar AS).
Selain itu, terdapat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yakni 1.713 SPT badan (rupiah) dan 21 SPT badan (dolar AS).
Di sisi lain, aktivasi akun sistem Coretax juga terus meningkat. Hingga periode yang sama, sebanyak 17.189.768 wajib pajak telah mengaktifkan akun, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.135.564. Selebihnya terdiri atas 963.517 wajib pajak badan, 90.460 instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, sebelumnya menyebut jumlah pelapor masih akan terus bertambah karena masih ada jutaan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Per kemarin sudah hampir 9,1 juta. Masih sekitar 5 juta yang kami tunggu,” ujar Inge dalam keterangan, Senin (30/3/2026).
Pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan hingga 30 April 2026 tanpa sanksi denda maupun bunga. Kebijakan ini diambil untuk memberi ruang bagi wajib pajak yang masih menyesuaikan diri dengan sistem Coretax.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui, sistem baru membuat proses pelaporan menjadi lebih kompleks karena data wajib pajak kini terintegrasi dan harus diverifikasi dengan berbagai basis data lain.
“Sekarang setiap data harus direkonfirmasi dengan basis data pembanding. Jadi memang lebih detail dan kompleks,” ujarnya.
Di lapangan, sejumlah wajib pajak masih menghadapi kendala teknis, seperti sistem yang lambat. DJP menilai kondisi ini sebagai bagian dari proses penyesuaian.
“Ini sistem baru, ibarat bayi baru lahir. Ada learning curve, baik dari pengguna maupun dari kami,” kata Bimo.
Meski tren pelaporan meningkat, DJP tetap mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir. Tambahan waktu hingga akhir April diharapkan dapat dimanfaatkan tanpa harus menanggung sanksi administratif.
sumber : Antara

3 hours ago
3






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442317/original/061837000_1765533575-cheesecake-3660900_1280.jpg)

















