Mendikdasmen: Siswa Terdampak Bencana Sumatera Boleh tak Ikut Ujian Kenaikan Kelas

5 days ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjamin proses pembelajaran tetap berjalan di satuan pendidikan terdampak bencana guna memenuhi hak peserta didik atas layanan pendidikan selama masa darurat. Mereka bahkan tak diwajibkan ikut ujian kenaikan kelas.

Dalam penyelenggaraannya, satuan pendidikan tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku, namun diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri sesuai dengan kondisi pascabencana. Kemendikdasmen memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara dalam menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran.

“Hak belajar peserta didik harus tetap terpenuhi meskipun pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Seluruh satuan pendidikan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara siap melaksanakan pembelajaran semester genap pada 5 Januari 2026,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam keterangannya pada Selasa (6/1/2026).

Untuk mendukung keberlangsungan pembelajaran, Kemendikdasmen telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, antara lain dukungan pembersihan sekolah, pendirian tenda darurat, penyediaan peralatan sekolah (school kit), ruang kelas darurat, dana operasional, layanan dukungan psikososial, serta buku bacaan bagi peserta didik.

“Kami berharap langkah ini dapat memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan kebutuhan pendidikan anak-anak di daerah terdampak bencana tetap terpenuhi,” kata Mu’ti.

Selain itu, penyesuaian kurikulum difokuskan pada materi esensial, terutama yang berkaitan dengan dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Pembelajaran di lokasi terdampak bencana juga dapat dilaksanakan melalui metode yang adaptif, seperti tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri, dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik dan kesiapan satuan pendidikan.

"Sekolah juga didorong untuk mengoptimalkan bahan belajar yang tersedia sesuai dengan kondisi lingkungan dan sarana prasarana pascabencana," ujar Mu'ti.

Kemudian asesmen pembelajaran difokuskan pada aspek kehadiran, keamanan, dan kenyamanan peserta didik. Berikutnya, penilaian dilakukan secara sederhana dan fleksibel, baik dalam bentuk formatif maupun sumatif.

"Satuan pendidikan juga tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran sebagai syarat kenaikan kelas atau kelulusan," ujar Mu'ti.

Sementara untuk kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Bentuk penilaian dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang relevan dengan kompetensi yang diukur. Sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus.

"Karena penilaian dapat merujuk pada hasil asesmen pembelajaran sebelumnya," ujar Mu'ti. 

Read Entire Article
Food |