APHI Nilai Inpres Larangan Bakar Lahan Perkuat Pencegahan Karhutla

4 hours ago 10

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menilai penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menyamakan langkah seluruh pihak dalam menghadapi risiko karhutla, terutama di tengah kondisi El Nino.

Ketua APHI Soewarso mengatakan Inpres tersebut mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sekaligus memperkuat koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pada masa kritis menghadapi El Nino, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” kata Soewarso, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 juga memberikan penegasan agar tidak ada kebijakan daerah, perizinan, keputusan tata usaha negara, maupun diskresi pejabat yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

APHI juga mendukung pengaturan yang lebih ketat terhadap pengecualian pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal. Soewarso menilai penerapan kearifan lokal perlu dilakukan secara ketat dan proporsional serta tidak menjadi pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.

“APHI akan terus membangun dialog, khususnya dengan masyarakat lokal, untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi dalam pencegahan dan pengendalian karhutla di tingkat tapak, termasuk meningkatkan kesadaran mengenai risiko pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar dia.

Soewarso mengatakan anggota APHI juga telah menjalankan prosedur operasional standar (SOP) pencegahan dan pengendalian karhutla di masing-masing areal kerja. Pelaku usaha juga berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, TNI, Manggala Agni, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pencegahan hingga pemadaman karhutla.

Karena itu, APHI mendorong penguatan kerja sama multipihak melalui deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman yang terkoordinasi. Kolaborasi antara pemerintah, aparat, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penanganan ketika karhutla terjadi.

APHI berharap pelaksanaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dapat memperkuat pencegahan dan mempercepat penanganan karhutla. Penegakan hukum juga diharapkan tetap mempertimbangkan fakta lapangan serta upaya maksimal yang telah dilakukan pelaku usaha dalam mencegah dan mengendalikan karhutla.

Read Entire Article
Food |