REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menata dan mengamankan aset daerah yang pemanfaatannya belum tertib. Penataan tersebut dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, termasuk terhadap lahan milik Pemprov Sultra seluas sekitar 7,2 hektare.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kajati Sultra Sugeng Riyanta. Melalui SKK tersebut, Kejati Sultra memberikan bantuan hukum dan pendampingan dalam pengamanan, penertiban, hingga pemulihan aset milik Pemprov Sultra.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini dimanfaatkan oleh pihak lain. Berdasarkan hasil penelusuran, pemanfaatan lahan tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat.
“Secara faktual kita tahu saat ini dikuasai oleh entitas yayasan yang setelah kami teliti ternyata tidak ada dasar hukum hak alas haknya yang kuat. Apalagi sekarang banyak digunakan untuk kepentingan bisnis yang mendatangkan keuntungan,” kata Sugeng dalam keterangannya pada Jumat (4/9/2026).
Sugeng mengatakan, penataan aset tersebut juga perlu memperhatikan potensi manfaat ekonomi bagi daerah. Menurut dia, pemanfaatan aset pemerintah dapat diatur melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Nah ini tentu harus kita kelola. Bayangkan kalau itu kemudian dikelola di bawah naungan Pak Gubernur, berapa PAD (pendapatan asli daerah) yang bisa disumbangkan untuk pemerintah, yang kemudian duitnya untuk masyarakat. Tugas kami nanti akan koordinasi dengan baik dengan pihak yayasan ini mau diapain,” ujar Sugeng.
Kejati Sultra mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penataan tersebut. Pemanfaatan lahan dapat diselesaikan melalui pengembalian secara sukarela atau penyesuaian dengan ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme sewa apabila memenuhi persyaratan.
“Harapan kami ini dapat dikembalikan dengan sukarela. Tetapi kalau itu tidak dilaksanakan dengan baik-baik, yang terpaksa kami menggunakan ultimum remedium, itu menjadi korupsi, kalau kami proses korupsi tentu ujungnya mengembalikan, tetapi ada orang yang kemudian harus diproses. Nah paradigma KUHP yang baru, kita soft approach dulu, hard approachnya kalau tidak mau, karena tidak boleh kalah dengan oknum,” ujar Sugeng.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menyebut penataan aset tersebut sebagai langkah untuk menyelesaikan sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra yang belum tertata secara maksimal.
Andi mengimbau seluruh perangkat daerah untuk lebih serius melakukan inventarisasi aset di bidang masing-masing. Perangkat daerah juga diminta berkonsultasi dengan pihak kejaksaan sebelum menjalin kerja sama pemanfaatan aset. "Ini guna mencegah masalah hukum di masa depan,” ujar Andi.

4 hours ago
8

































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5692679/original/097423800_1778569231-1_1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552488/original/035803500_1775810333-35830.jpg)









