Kemenhaj Blokir Tiga Travel Umrah, PPIU Diminta Taat Aturan

3 hours ago 9

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah memblokir akses tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah menerima laporan dan rekomendasi dari Direktorat Pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri Haji dan Umrah No.2 Tahun 2026.

Pemblokiran dilakukan terhadap travel yang dinilai memiliki persoalan berdasarkan hasil verifikasi, terutama ketika laporan mengenai layanan atau aktivitas PPIU mulai banyak diterima masyarakat.

Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kemenhaj RI, Ronald Paul Sinyal, mengatakan pemblokiran tidak dilakukan secara sembarangan.

Setiap laporan yang masuk terlebih dahulu diteruskan kepada Direktorat Pengawasan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk ditelaah sebelum keputusan pemblokiran diambil.

“Kami tidak serta-merta langsung memblokir. Kami cek dulu masalahnya apa. Setelah ada rekomendasi dari Direktorat Pengawasan, baru kami laksanakan pemblokiran sesuai aturan,” ujar Sinyal, begitu akrab disapa saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Hingga saat ini, Kemenhaj mencatat tiga travel umrah telah diblokir, sementara sekitar lima PPIU yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali aksesnya setelah melalui proses pemeriksaan dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Sinyal menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam kasus pemblokiran adalah banyaknya pengaduan atau persoalan yang diterima terkait suatu PPIU.

Laporan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun jamaah dan kemudian menjadi bahan bagi Direktorat Pengawasan untuk melakukan verifikasi.

Salah satu contoh yang disebut Sinyal adalah PT Hanania, yang kasusnya telah ramai diberitakan dan menjadi perhatian publik.

““Kalau berdasarkan laporan dan hasil rekomendasi Pengawasan ada hal yang perlu segera ditindaklanjuti, tentu akan kami prioritaskan. Apalagi jika sudah menjadi perhatian publik,”katanya.

Selain kasus yang telah menjadi perhatian publik, terdapat pula PPIU yang menerima banyak laporan meskipun persoalannya belum ramai diberitakan.

Sinyal mengatakan kondisi semacam itu tetap dapat menjadi dasar bagi Direktorat Pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

Dia mencontohkan salah satu PPIU yang disebutnya sebagai PT ‘T’, yang menurut informasi Direktorat Pengawasan menghadapi persoalan bukan hanya di satu lokasi, melainkan juga di sejumlah cabang. Meski belum menjadi pemberitaan luas, banyaknya persoalan yang dilaporkan membuat kasus tersebut ditindaklanjuti.

“Ada yang masalahnya bukan hanya di satu tempat, melainkan di cabang-cabang lainnya juga ramai. Walaupun belum ramai di media, kami tetap menindaklanjutinya melalui mekanisme pengawasan,” ujar Sinyal.

Satu PPIU lainnya yang baru diblokir disebut Sinyal sebagai PT ‘Y’. Dalam kasus ini, rekomendasi pemblokiran juga berasal dari Ditjen Pengendalian PHU Kemenhaj.

Kemenhaj kemudian memeriksa laporan masyarakat dan melakukan telaahan internal sebelum menjalankan keputusan tersebut.

Sinyal menegaskan, rekomendasi pengawasan tetap menjadi dasar penting dalam proses tersebut. Kemenhaj tidak ingin menjatuhkan pemblokiran hanya berdasarkan informasi sepihak.

“Kami juga tidak langsung tutup mata. Kami verifikasi dulu, ada masalahnya apa, kemudian kami lihat hasil telaahannya. Kalau memang berdasarkan aturan harus diblokir, baru kami lakukan,” katanya.

Read Entire Article
Food |